Pemerintah Tagih Utang Obligor dan Debitur Kasus BLBI Rp 111 Triliun, Termasuk Tommy Soeharto

Pemerintah Tagih Utang Obligor dan Debitur Kasus BLBI Rp 111 Triliun, Termasuk Tommy Soeharto

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menagih utang dari obligor dan debitur dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp 111 triliun.

Total ada 48 obligator dan debitur yang ditagih oleh pemerintah.

Salah satunya adalah putra Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Dalam kasus BLBI ini, Tommy Soeharto tercatat memiliki utang sebesar Rp 2,6 triliun.

"Berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika Tommy Soeharto datang (memenuhi pemanggilan) itu Rp 2,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Rabu (25/8/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Mahfud Ungkap Utang Tommy Soeharto dalam Kasus BLBI Capai Rp 2,6 Triliun".

Pemerintah menurut Mahfud akan segera memanggil seluruh obligor dan debitur yang terkait dengan kasus BLBI, termasuk Tommy Soeharto.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Rabu 25 Agustus 2021, Tambah 18.671 Pasien, Sembuh Tambah 33.703 Orang

Baca juga: TNI Angkatan Laut, Lanal Yogyakarta Bantu Lakukan Percepatan Vaksinasi untuk Pelajar di Bantul

Pemerintah akan menagih utang dari para obligator dan debitur yang nilainya mencapai Rp 111 triliun.

"Ini ada 48 obligor dan debitur yang jumlah utangnya Rp 111 triliun," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, para obligor dan debitur BLBI saat ini terdeteksi berada di sejumlah wilayah, di antaranya Bali, Medan, bahkan Singapura.

Nantinya, mereka semua akan dipanggil Satgas BLBI dan harus membayar utangnya kepada negara.

"Semua harus membayar pada negara kareba ini uang rakyat, rakyat ini sekarang sedang susah," katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa apabila para obligor tak memenuhi pemanggilan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berbelok, dari kasus perdata ke arah pidana.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama," imbuh dia.

Sebelumnya, Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan Tommy sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved