Daftar Wilayah yang Turun Level ke Level 3 dan 2 dalam Perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021
Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan status level dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan.
Penerapan PPKM kembali diperpanjang untuk periode mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Meski demikian, menurut Presiden Jokowi, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan status level dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Beberapa wilayah tersebut turun ke level 3 dan level 2.
Baca juga: Daftar 34 Kabupaten dan Kota yang Masih Berlaku PPKM Level 4, Diperpanjang hingga 6 September 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level
Dikatakannya, di pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."
Selain itu, pemerintah pun menyampaikan beberapa penyesuaian dan pelonggaran di beberapa sektor.
Khususnya, untuk di wilayah yang telah mengalami penurunan level.
Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan pelonggaran, termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Berikut daftar wilayah yang mengalami turun level pada perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 :
Level 3
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Cilegon,
Kota Serang,
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Blora
Kabupaten Temanggung
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan

Level 2
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 di Indonesia dalam 24 Jam Terakhir, Data Rinci 34 Provinsi
Baca juga: Dampak Positif PPKM Level 4 di Kabupaten Bantul, Kasus Aktif Covid-19 Turun Drastis
Penyesuaian Aturan
Pemerintah, kata Presiden Jokowi, juga memberikan sejumlah penyesuaian dalam penerapan perpanjangan PPKM 24-30 Agustus ini.
"Dengan pembaikan berbagai indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.
Tempat ibadah, imbuh Jokowi, diperbolehkan untuk buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.
"Restoran boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja dengan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," tutur Jokowi.

Pusat perbelanjaan, paparnya, boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi jika menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat ini wajib dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Jokowi.
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah juga akan terus menggenjot target vaksin.
( tribunjogja.com/ kompas.com )