BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level
Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain sudah bisa turun ke Level 3.
Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 24-30 Agustus 2021 mendatang, dengan penurunan level.
Keputusan perpanjangan lagi PPKM Darurat, 24-30 Agustus 2021 mendatang, disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
"Pada 24-30 Agustus 2021 mendatang, beberapa daerah bisa turun dari Level 4 ke Level 3," tegas Jokowi.
Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain sudah bisa turun ke Level 3.
"Untuk Jawa dan Bali, ada perkembangan cukup baik, yakni Level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," urai Jokowi.
Baca juga: PPKM Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Sekda DIY: Tingkat Keterisian RS dan Angka Kematian Turun
Untuk luar Jawa dan Bali, Jokowi menyebut, juga ada perkembangan ke arah positif meski tetap harus waspada.
"Level 4, turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi," bebernya.
Di tingkat kabupaten/kota, Level 4 turun dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
"Dengan pembaikan berbagai indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi.
Tempat ibadah, imbuh Jokowi, diperbolehkan untuk buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang.
Baca juga: Evaluasi PPKM Level 4, Kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta Makin Melandai Seminggu Terakhir
"Restoran boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja dengan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," tutur Jokowi.
Pusat perbelanjaan, paparnya, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dan diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi jika menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari.
"Penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat ini wajib dibarengi dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Jokowi.
Seiring kebijakan tersebut, pemerintah akan terus menggenjot target vaksin.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Akan Sosialisasi ke Warga Jalani Isolasi di Isoter
Sebelumnya, pemerintah menambah delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Pada 16-23 Agustus, terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.
Dalam perpanjangan PPKM Darurat 16-23 Agustus 2021, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.
Pemerintah memperbolehkan pula pengunjung makan di tempat makan yang ada di mal.
Namun demikian, terdapat aturan khusus untuk menerapkan aturan itu.
Baca juga: Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta, Ini Pesan untuk Warga Saat Kelonggaran PPKM
"Boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja di mal di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan.
Setiap pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan, katanya, wajib sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengelola pusat perbelanjaan atau mal pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Asal tahu saja, pemerintah telah lima kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di DI Yogyakarta Tinggi, Epidemiolog UGM: Pemerintah Harus Efektifkan PPKM
PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.
Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.
Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah lantas memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.
Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021. (Tribunjogja)