Begini Respon Polisi Soal Mural 'DIBUNGKAM' dan 'STOP REPRESI' di Jembatan Kleringan Yogya

Begini Respon Polisi Soal Mural 'DIBUNGKAM' dan 'STOP REPRESI' di Jembatan Kleringan Yogya

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Wawancara eksklusif bersama Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Selasa (25/5/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta akan terus melakukan patroli rutin untuk menindak lanjuti munculnya mural-mural di sejumlah titik.

Pada akhir pekan lalu, mural yang berisi tulisan sindirian 'DIBUNGKAM' dan 'STOP REPRESI' muncul di tembok jembatan Kleringan.

Mural tersebut kemudian langsung dihapus oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Minggu (23/8/2021).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, tidak ada tindakan khusus dari Polresta Yogyakarta dalam menyikapi munculnya mural tersebut.

Pasalnya, Kapolresta menilai tugas penertiban mural tersebut memang menjadi kewenangan pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Itu tugas Satpol PP. Kami sambil patroli rutin saja. Tidak ada yang khusus," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Mural di Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta Dihapus Satpol PP, Seniman Mural: Bakal Lebih Banyak

Menurutnya, pembuatan mural hanya terkait izin, sehingga dia menilai bahwa hal itu menjadi ranahnya Satpol PP Kota Yogyakarta.

Purwadi berharap para artis mural di Yogyakarta harus melakukan izin terlebih dahulu sebelum membuat karya mural.

"Mural kan terkait izin, jadi Satpol PP menghapus karena itu kawasan umum. Kami tidak ada imbauan khusus, karena itu kan ekspresi, tapi harus tetap izin kalau di tempat umum," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved