Jawa
Desa Jonggrangan di Klaten Dijadikan Pilot Project Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama
Desa Jonggrangan terpilih karena di desa tersebut memiliki keragaman sejumlah agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dicanangkan sebagai pilot project desa sadar kerukunan umat beragama.
Desa itu, juga telah membentuk Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan dikukuhkan kepengurusannya pada Sabtu (21/8/2021).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad berharap PKUB dan Desa Sadar Kerukunan, Desa Jonggrangan dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Curhat Pedagang Bendera di Klaten Jelang HUT Ke-76 RI, Dua Pekan Sepi Sekarang Mulai Menggeliat
"Kita berharap ini menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat kabupaten kota di Jawa Tengah dalam merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat," ujar Kakanwil.
Ia juga menjelaskan bahwa Desa Jonggrangan ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan karena telah memenuhi beberapa kriteria dan memenuhi syarat.
"Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan diputuskan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kabupaten Klaten, dan di Kanwil kita mengeluarkan SK nya," ungkapnya.
Desa Jonggrangan ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena di desa tersebut memiliki keragaman sejumlah agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade dan juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya.
Baca juga: Pelaku Seni dan PKL di Klaten Terima Bantuan Sembako dari Pemkab
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua PKUB Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi.
Surat Keputusan sebagai Desa Sadar Kerukunan diserahkan kepada Kepala Desa Jonggrangan Klaten Utara Sunarno, SE tertanggal 3 Juni 2021 Nomor 678 tahun 2021.
Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah Taslim Sahlan mengatakan bahwa terbentuknya PKUB Kecamatan dan Desa/ Kelurahan di Klaten merupakan langkah maju untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama dari lingkup yang paling bawah yakni dari tingkat Desa atau Kelurahan.
"Tupoksi FKUB dan PKUB adalah merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat," ujarnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/desa-jonggrangan-di-klaten-dijadikan-pilot-project-desa-sadar-kerukunan-umat-beragama.jpg)