Kasus Mural '404:Not Found' Resmi Dihentikan, Kapolres Metro Tangerang Kota: Tak Ada Unsur Pidana
Mural yang dibuat di sebuah tembok di Kawasan Batuceper itu dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda) Kota Tangerang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk permasalahan mural yang dijadikan sarana kritik. Komplain saja kalau masih dilakukan," tuturnya.
Agus menyebut sah-sah saja bila kritik dilayangkan kepada pemerintah atau presiden.
Namun, ia mengingatkan agar pesan yang disampaikan bukanlah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.
Jika hal itu dilakukan, maka penebar pesan itu bisa dijerat hukum pidana.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan boleh saja. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tindak karena melanggar hukum," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found