Kota Yogyakarta
2.148 Keluarga di Kota Yogya Masuk Program KKS Susulan Kemensos
Setiap kepala keluarga yang masuk program KKS bakal memperoleh saldo Rp200 ribu per bulan yang dikirimkan melalui rekening.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 2.148 kepala keluarga di Kota Yogyakarta bisa bernafas lega setelah mendapat kepastian masuk ke dalam program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) susulan, yang digulirkan Kementerian Sosial RI.
Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Sutini Sri Lestari berujar, setiap kepala keluarga yang masuk program KKS bakal memperoleh saldo Rp200 ribu per bulan yang dikirimkan melalui rekening.
Menurutnya, di kota pelajar terdapat 15.008 penerima KKS reguler, yang mendapat jatah bantuan selama satu tahun penuh.
Sementara untuk KKS susulan, mendapat alokasi bervariasi, antara dua bulan hingga tujuh bulan.
Baca juga: Ringankan Dampak Pandemi, Pemkot Yogya Hapus Sanksi Denda Tunggakan PBB
"Saldo KKS ini tanpa ada potongan apa pun. Jadi, penerima memperoleh manfaat secara penuh sesuai program dari Kementerian Sosial," katanya Jumat (20/8/2021).
"Nanti, saldo KKS yang masuk ke rekening penerima itu, hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warong yang tersebar di wilayah," lanjut Sutini.
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, ketika meninjau proses pendistribusian KKS di Kecamatan Gondokusuman, Jumat (20/8/2021), berharap agar para KPM bisa memanfaatkan bantuan sebaik mungkin.
"Bantuan ini kan untuk memenuhi kebutuhan, agar hidup menjadi lebih tenteram. Pandemi ini menuntut kita semua tidak berfikir aneh-aneh. Jadi, mari bersama-sama, ciptakan rasa tenteram di masyarakat," tandas Heroe.
Ia mengatakan, KKS tahap pertama telah didistribusikan di XT Square dan enam kemantren secara bertahap.
Baca juga: Pemkot Yogya Kolaborasikan Vaksinasi COVID-19 dengan Distribusi Bansos
Saat ini, tambahnya, merupakan tahap terakhir sehingga sudah tuntas 100 persen terdistribusi ke masyarakat.
Wawali pun memastikan, para penerima KKS susulan ini memang belum tersentuh bantuan apapun yang digulirkan pemerintah pusat.
Baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan kartu sembako.
"Penerima susulan yang memutuskan Kementerian Sosial. Tapi, rata-rata itu Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelasnya. (Tribunjogja.com )