Kartu Nikah Berganti Digital, Kemenag Kulon Progo Tunggu Instruksi Kanwil Kemenag DIY

Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag DIY untuk

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Ilustrasi Buku Nikah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag DIY untuk pergantian kartu nikah cetak ke digital di wilayahnya. Meski penerbitan kartu nikah digital dimulai per Agustus 2021 ini. 

Kasi Bimas Islam Kemenag Kulon Progo, Sugito mengatakan pergantian kartu nikah cetak ke digital bertujuan untuk memudahkan pengantin membawa dokumen pernikahan. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 18 Agustus 2021: Tambah 634 Kasus Baru, 2.311 Pasien Sembuh

"Jadi bentuknya nanti pengantin diberikan kartu nikah digital yang dilengkapi dengan barcode. Kartu itu nantinya dapat diunduh oleh pengantin. Lalu bila pengantin nantinya membutuhkan kartu itu mereka tinggal menunjukkannya di HP," terangnya, Rabu (18/8/2021).

Dengan demikian, stok kartu nikah cetak di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kulon Progo akan dihabiskan dulu. 

Dikatakannya meski kartu nikah sudah berganti ke digital. Namun pengantin tetap mendapatkan cetakan buku nikah. 

Perlu diketahui, Kemenag Kulon Progo mencatat total ada 2.641 kartu nikah yang telah diterbitkan oleh KUA yang berada di 12 kapanewon. 

Rinciannya, KUA Wates sudah menerbitkan 250 kartu nikah, KUA Kokap 250 kartu, KUA Pengasih 250 kartu, KUA Temon 240 kartu dan KUA Lendah 150 kartu. 

Baca juga: Sebanyak 717 Warga Binaan Se-DIY Sembuh dari Covid-19

Kemudian KUA Kalibawang 225 kartu, KUA Panjatan 200 kartu, KUA Sentolo 320 kartu, KUA Galur 50 kartu dan Nanggulan 250 kartu. 

Selanjutnya, KUA Samigaluh 250 kartu dan KUA Girimulyo 206 kartu. 

Sugito menambahkan, kartu nikah digital juga bisa dimiliki oleh pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tidak membutuhkan banyak persyaratan. 

Caranya pengantin lama bisa datang ke KUA yang digunakan untuk menikah dulu. Kemudian data pernikahan dimasukkan ke dalam website Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di www.simkah.kemenag.go.id. Setelah itu kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved