Kabar Gembira, Pekerja yang Dapat Take Home Pay di Atas Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU Rp 1 Juta
Kabar Gembira, Pekerja yang Dapat Take Home Pay di Atas Rp 3,5 Juta Berpeluang Dapat BSU Rp 1 Juta
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta tahun 2021.
Saat ini pencairan BSU karyawan sudah masuh tahap kedua.
Besaran bantuan untuk para pekerja ini Rp 1 juta untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.
Salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU ini adalah besaran gajinya maksimal Rp 3,5 juta.
Kabar terbaru, ternyata syarat besaran gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta ini bukan take home pay, melainkan gaji pokok.
Dengan begitu, pekerja yang setiap bulan menerima take home pay lebih dari Rp 3,5 juta masih berpeluang untuk menerima bantuan dari pemerintah ini.
Apalagi, untuk pekerja di daerah yang nilai upah minimum regional UMR di atas Rp 3,5 juta, maka syarat gaji pokok minimal juga menyesuaikan dengan nilai UMR.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id, Rabu(18/8/2021).
Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Lalu, bagaimana mengetahui dapat tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Adapun cara mengecek BSU terdapat dua langkah. Langkah pertama cek status di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id.
Apabila termasuk dalam penerima bantuan maka langkah kedua cek status di laman resmi Kementerian Ketenagakerjan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp8,8 Triliun untuk Kucurkan Bantuan Subsidi Upah 2021
Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Batal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Gara-gara Tak Lolos Verifikasi, Ini Sebabnya
Menurut keterangan di laman resmi kemnaker.go.id, status 'tidak terdaftar' memiliki dua kemungkinan, yaitu:
- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut 2 langkah untuk mengecek status BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut keterangan lengkapnya.
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Scroll atau geser ke bagian bawah
Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan
Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan
Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah
Klik centang "Saya bukan robot"
Klik Login Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak
Nantinya akan muncul status BSU sebagai berikut:
Terdaftar
- Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Namun bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.
Berikut cara melaporkannya.
1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
3. Lalu login akun Kemnaker
4. Akan muncul halaman Buat Laporan.
5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
8. Lalu klik Mangajukan
9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305