Sebanyak 156 Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman Dapat Remisi di HUT ke-76 RI
Sebanyak 156 warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan mendapatkan remisi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 156 warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan mendapatkan remisi pada momen HUT ke-76 RI tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya mendapat remisi umum (RU) II dan 3 orang akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus besok.
"Tiga orang besok (17 Agustus) langsung bebas. Mereka telah menjalani masa pidana dan dikurangi remisi sudah cukup, sehingga bebas," kata Kepala Subsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Lapas Sleman, Bahtiar Rosyid, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Kerja Sama dengan Toko Mas Kranggan, Kuatkan Produk Cicil Emas
Remisi adalah hak bagi warga binaan. Pemberiannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Di samping itu, tercantum pula di Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Bahtiar mengungkapkan, warga binaan di Lapas Cebongan berjumlah 275 orang. Rinciannya, 182 orang adalah narapidana atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 93 orang masih berstatus tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 orang pada 3 Agustus telah diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan.
Namun hanya 156 warga binaan yang akhirnya mendapat SK pengurangan masa tahanan. Sedangkan 8 orang lainnya belum dapat.
Baca juga: Tottenham Hotspur: Harry Kane Masuk Daftar 25 Pemain Spurs Vs Pacos de Ferreira
Mereka yang mendapat remisi umum semuanya telah memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan telah melalui sidang oleh tim pengamat permasyarakatan.
"Remisi yang diberikan antara 1 hingga 6 bulan," jelas Bahtiar.
Pihkanya berharap, warga binaan yang mendapat remisi umum dengan salah satu syaratnya kelakuan baik ini dapat terus dipertahankan hingga nanti bebas.
Begitu juga warga binaan yang bebas, tidak kembali melanggar dan diharapkan bisa membaur serta bermanfaat bagi masyarakat. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gedung-lapas-kelas-iib-di-cebongan.jpg)