Satu Poin Penting Tentang Pelonggaran di Dalam PPKM Diperpanjang Lagi

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (16/8/2021).

Editor: ribut raharjo
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan yakni 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan ini kembali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (16/8/2021).

Dengan keputusan tersebut, berarti PPKM di Jawa-Bali telah diterapkan lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/2021).

Satu poin dalam PPKM yang diperpanjang kali ini adalah pembatasan aktivitas di tempat-tempat ibadah dilonggarkan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan, aktivitas di tempat ibadah di daerah level 3 dan 4 ditingkatkan menjadi 50 persen.

Dalam aturan sebelumnya, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 25 persen dari kapasitas.

"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak empat kali di Jawa-Bali.

Awalnya, kebijakan PPKM Darurat diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang menyebabkan pandemi Covid-19 belum juga terkendali.

Kebijakan itu diperpanjang oleh pemerintah sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Selanjutnya, kebijakan itu diperpanjang oleh pemerintah sejak tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4. Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Diperpanjang lagi oleh pemerintah terhitung tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021, kemudian 10-16 Agustus, dan dilanjutkan hingga 23 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved