Tujuh Kalurahan di DIY Mulai Dapat Transferan Danais untuk Tanggulangi Covid-19
Tujuh Kalurahan di DIY Mulai Dapat Transferan Danais untuk Tanggulangi Covid-19
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengalokasikan dana sebesar Rp 22,6 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk disalurkan kepada 392 kalurahan yang ada di DI Yogyakarta.
Harapannya dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di level paling bawah yakni desa atau kalurahan.
Namun hingga saat ini, baru ada tujuh kalurahan yang dapat mencairkan dana tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menuturkan, realisasi penyaluran Danais dapat dilakukan setelah kalurahan melewati tahap verivikasi yang dilakukan pihaknya.
Sedangkan sejauh ini sudah ada 193 kalurahan yang lolos tahap verivikasi dan tujuh di antaranya mulai mendapatkan transferan Danais.
"Sudah ada 193 yang lolos verivikasi dan yang sudah dicairkan ada tujuh kalurahan," terang Noviar saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (12/8/2021).
Untuk diketahui, Satpol PP DIY sebagai Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 bertugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kalurahan.
Mengingat salah satu persyaratan pencairan Danais adalah keberadaan kelompok Jaga Warga yang pembentukan dan pembinaannya berada di bawah naungan Satpol PP DIY.
Noviar melanjutkan, hingga saat ini sudah lebih dari 200 kalurahan yang sudah mengirimkan berkas administrasi. Namun sebagian belum lolos tahap verivikasi.
Sebabnya, kalurahan tidak menyantumkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) dalam berkas yang dikirim. Pihak kalurahan hanya menyerahkan perubahan dari APBKal.
Baca juga: Kelurahan di Kota Yogya Dapat Suntikan Danais untuk Penanganan Covid-19
Baca juga: Awasi Penggunaan Danais untuk Penanganan Covid-19 di DIY, Kejati Bentuk Tim Khusus
Padahal, perubahan APBKal bisa dilaporkan setelah melalui rapat di tingkat kalurahan yang membutuhkan waktu lama.
“Sementara yang kami minta hanya perubahan penjabaran APBKal. Cukup dengan keputusan lurah sudah selesai, baru dibicarakan dengan APBKal,” ujarnya.
Noviar menambahkan, kalurahan yang sudah melengkapi berkas secara benar tinggal menunggu pencairan Danais.
Pasca verifikasi yang dilakukan pihaknya, pencairan bisa dilakukan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DIJ.
Noviar meminta agar kalurahan-kalurahan bisa segera melengkapi syarat administrasi yang ditetapkan. Dengan demikian, Danais untuk penanganan Covid-19 bisa segera dicairkan.