Malioboro Jadi Kawasan Wajib Vaksin Covid-19, Wisatawan Harus Tunjukan Kartu

wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro harus bisa menunjukan sertifikat atau kartu vaksin yang menjadi bukti telah menjalani vaksinasi

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Jalan Malioboro 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Destinasi Malioboro, Yogyakarta dicanangkan sebagai kawasan wajib vaksin covid-19 pada Rabu (11/8/2021). Ini artinya, wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro harus bisa menunjukan sertifikat atau kartu vaksin yang menjadi bukti telah menjalani vaksinasi.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto menjelaskan bahwa pencanangan tersebut akan diikuti oleh sejumlah aturan-aturan yang harus dilaksakana oleh siapa pun yang mengunjungi Malioboro.

Semisal pemeriksaan sertifikat vaksin, serta diberlakukannya sejumlah pembatasan. Antara lain pembatasan waktu parkir kendaraan selama 3 jam, dan pembatasan waktu kunjungan selama 2 jam.

Menurut dia, pemeriksaan akan dilangsungkan sejak bus memasuki TKP ABA. Kemudian, bagi pengunjung yang tak datang dengan bus, bakal diperiksa secara acak di pintu-pintu masuk Malioboro oleh petugas yang berjaga.

Baca juga: Soal Rencana Pembatasan 2 Jam Kunjungan di Malioboro, Ini Respon Pedagang dan Kusir Andong

"Nanti ada petunjuknya, bahwa Malioboro ini kawasan bervaksin. Pintu kami kan ada 11, jadi harus dijaga semua, untuk meminimalisir kebocoran. Kita siapkan 40 personel khusus untuk pengecekan vaksin," tandas Ekwanto. 

Selain itu, ia menjelaskan, ke depannya bus yang masuk kawasan Malioboro dibatasi waktu parkir selama tiga jam. Lalu, pengunjungnya pun hanya boleh berwisata maksimal dua jam, guna meminimalisir terjadinya kerumunan. 

"Pembatasan waktunya beda, karena pada situasi tertentu kita menjumpai beberapa bus masuk berbarengan. Tapi, pengunjung masih padat, sehingga yang baru datang otomatis harus kita stop dulu kan itu," ungkapnya. 

"Jadi, untuk bus memang lebih panjang waktunya, karena untuk penumpang kan kita harus  mengantisipasi, ya, agar jangan sampai terjadi kerumunan," lanjut Ekwanto. 

Kemudian, ketika dipersilakan masuk kawasan Malioboro, wisatawan diwajibkan scan barcode melalui smartphone. Sehingga, UPT Cagar Budaya pun bisa memantau, sudah berapa lama wisatawan itu berada di Malioboro

"Kita pantau melalui WA, 15 menit sebelum waktu habis, akan dikirim pemberitahuan oleh operator kami. Kalau dia tidak kunjung keluar, akan dinotif terus," ucapnya. 

Ia mengatakan, sepanjang masa PPKM Level 4, pihaknya bakal melakukan pematangan skema pembatasan terbaru ini. Pasalnya, bus wisatawan belum diperkenankan masuk kawasan Malioboro selama kebijakan itu bergulir. 

"Sekarang kan masih sepi. Pedagang sudah boleh jualan, tapi belum semua toko buka, masih wait and see, ya, yang operasional baru sekira 40 persen, kemudian yang PKL juga baru 50 persenan lah itu," pungkasnya. (aka/mon)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved