Ini Alasan Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan, Untuk Mudahkan Kamera ETLE Mengidentifikasi
Ini Alasan Perubahan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan, Untuk Mudahkan Kamera ETLE Mengidentifikasi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih.
Sementara tulisan dan angka yang selama ini berwarna putih akan diganti menjadi hitam.
Kebijakan penggantian warga dasar pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan warna dasar putih, kamera ETLE akan mudah untuk membaca nomor pelat kendaraan.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih", Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Daftar Harga Hp Oppo Spesifikasi Terbaru 2021
Baca juga: Viral Mural Dipaksa Sehat di Negara Yang Sakit di Pasuruhan, Pak Camat Dapat Perintah Menghapusnya

Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.
Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.
Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan. (*)