Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Gunungkidul Diperpanjang Hingga Desember 2021

Masa penerapan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul diputuskan diperpanjang. Keputusan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa penerapan penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul diputuskan diperpanjang.

Keputusan ini diambil mengikuti situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, Yulianto mengatakan perpanjangan itu dilakukan mengikuti kebijakan dari Pemda DIY.

"Penerapannya diperpanjang hingga 31 Desember 2021 mendatang," katanya pada wartawan, Rabu (11/08/2021).

Baca juga: Wacana Kartu Vaksin untuk Akses Tempat Umum, GIPI DIY: Jangan Sampai Blunder

Yulianto mengatakan kebijakan ini pertama kali diterapkan pada April 2020. Selanjutnya terus mengalami masa perpanjangan lantaran kondisi ekonomi dinilai belum stabil sepenuhnya.

Kebijakan bebas denda ini dilakukan untuk meringankan masyarakat yang masih harus membayarkan kewajibannya di masa pandemi ini. Selain pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda dilakukan pula untuk Bea Balik Nama.

"Tapi bukan berarti tidak membayar kewajibannya, hanya dilakukan penundaan masa pembayarannya saja," jelas Yulianto.

Ia mengakui bahwa pembayaran pajak di awal pandemi sempat lesu. Namun sejak Agustus ini mulai terlihat adanya tren peningkatan.

Hingga akhir Juli 2021 ini, hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor Gunungkidul sudah mencapai Rp54.130.236.100,00. Yulianto mengatakan target perolehan dari pembayaran pajak tahun ini adalah Rp 100 miliar.

"Sampai saat ini belum ada perubahan target lantaran masyarakat Gunungkidul juga termasuk tertib dan aktif membayar pajaknya," ungkapnya.

Baca juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Berkunjung ke Destinasi Wisata, Dinpar Kulon Progo Akan Mengikuti

Meski ada penerapan penghapusan denda diperpanjang, layanan pajak kendaraan saat ini tetap dibuka secara keseluruhan. Prosesnya pun bisa dilakukan pula di BPD DIY serta kantor kalurahan setempat.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengakui jika kebijakan PPKM Level 4 langsung berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Apalagi dengan pembatasan kegiatan hingga penutupan wisata.

"Tidak hanya kita, daerah lain juga merasakan hal yang sama," katanya.

Sunaryanta pun meminta masyarakat tetap bersabar sampai aturan dilonggarkan. Sebab ia sendiri berharap kondisi ekonomi masyarakat bisa segera kembali pulih. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved