Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Rombongan kendaraan polisi memasuki kompleks rumah dinas Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - KPK menaikan status kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018 ke tahap penyidikan.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, saat ini KPK belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara tersebut.

Guna mengumpulkan bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (10/8/2021) siang, KPK melakukan penggeledahan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tak hanya rumah dinas bupati, KPK juga melakukan penggeledahan satu rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sementara pada Senin (9/8/2021) kemarin, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Kedua lokasi yang digeledah oleh KPK yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR.

Dari penggeledahan itu, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti- bukti terkait perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara".

Baca juga: Kisah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Uang Pribadi untuk Tambal Jalan Berlubang di Daerahnya

"Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," lanjut Ali.

KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, menurut Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved