CPNS 2021
Kisi-Kisi Materi Tes SKD CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021
Bagi peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat pasca pengumuman masa sanggah, maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah ditutup pada 6 Agustus 2021.
Pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat pasca pengumuman masa sanggah, maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dikutip dari laman bkn.go.id, dalam penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.
Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.
Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.
Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.
Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki
Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.
Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 80.
Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 70.
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahun Anggaran 2021.
Sementara untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK Guru dan non-Guru merujuk pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk
Jabatan Fungsional.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 yakni:
Tes Wawasan Kebangsaan
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tes Intelegensia Umum
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi