CPNS 2021

Kisi-Kisi Materi Tes SKD CPNS 2021 Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021

Bagi peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat pasca pengumuman masa sanggah, maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
tribunwow
CEK Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di DI Yogyakarta untuk Non Guru yang Sepi Peminat 

TRIBUNJOGJA.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah ditutup pada 6 Agustus 2021.

Pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat pasca pengumuman masa sanggah, maka akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Dikutip dari laman bkn.go.id, dalam penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.

Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.

Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150 untuk TWK; 175  untuk TIU; dan 225  untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311  dan Nilai TIU paling rendah 85.

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki
Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 80.

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 70.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved