CPNS Jogja
Jangan Sampai Terlewat, Malam Ini Kesempatan Terakhir Masa Sanggah CPNS 2021
Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 4-6 Agustus 2021, setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dirilis oleh instansi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Jumat (6/8/2021) hari ini adalah hari terakhir untuk mengajukan sanggahaan bagi para pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS 2021.
Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 4-6 Agustus 2021, setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dirilis oleh instansi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, masa sanggah akan ditutup pada Jumat (6/8/2021) malam.
Ia juga mengatakan, tidak ada perubahan jadwal terkait masa sanggah.
"Masa sanggah tetap sesuai jadwal, (ditutup Jumat ini) sampai pukul 23.59 WIB," jelas Paryono dilansir dari Kompas.com.
Sesudah masa sanggah ditutup, panitia seleksi dari masing-masing instansi akan memverifikasi sanggahan yang disampaikan pelamar.
"Kemudian pengumuman hasil sanggah dan menunggu jadwal tes SKD," imbuh Paryono.
Instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi, waktu masa sanggahnya akan menyesuaikan jadwal instansi tersebut.
"Ya kalau pengumuman (hasil seleksi administrasi) diundur, berarti masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah juga menyesuaikan," ujarnya.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Penyebabnya & Cara Melakukan Sanggah
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Adapun cara mengajukan sanggahan sebagai berikut:
1. login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Setelah melihat hasilnya TMS, klik "ajukan sanggah"
3. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
4. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
5. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
6. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
7. Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong lalu pelamar memilih mengakhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".
Namun jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil pengumuman.
Sebab bila satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), apabila dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Semua bentuk permohonan/permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
Pelamar hanya mempunyai satu kali kesempatan melakukan sanggahan.
Apabila pelamar sudah pernah melakukan sanggahan, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilakan untuk melakukan refresh halaman resume lalu sistem akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".
Apabila masa sanggah telah berakhir, nantinya akan tampil keterangan masa sanggah sudah berakhir.
Yang artinya, pelamar sudah tidak dapat menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari dari berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
( MG_Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )