CPNS Jogja
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Pengumuman dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
BKN memberi waktu selama 3 hari bagi peserta seleksi, untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 02/Panpel.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS, masa sanggah berlangsung selama 4-6 Agustus 2021.
Setiap pendaftar berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi, tapi tidak semua sanggahan dapat diterima.
Bila pendaftar mendapati kesalahan pada pengumuman hasil seleksi administasi, maka dari itu bisa mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.
Jadi masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Login menggunakan NIK dan password
- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/info-cpns-2021-30072021.jpg)