CPNS Jogja

Jangan Sampai Terlewat, Malam Ini Kesempatan Terakhir Masa Sanggah CPNS 2021

Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 4-6 Agustus 2021, setelah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dirilis oleh instansi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Jangan Sampai Terlewat, Malam Ini Kesempatan Terakhir Masa Sanggah CPNS 2021
Instagram @bkngoidofficial
Ilustrasi: Masa Sanggah CPNS 2021

6.      Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

7.      Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong lalu pelamar memilih mengakhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".

Namun jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil pengumuman.

Sebab bila satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), apabila dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Semua bentuk permohonan/permintaan atau alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Pelamar hanya mempunyai satu kali kesempatan melakukan sanggahan.

Apabila pelamar sudah pernah melakukan sanggahan, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilakan untuk melakukan refresh halaman resume lalu sistem akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Apabila masa sanggah telah berakhir, nantinya akan tampil keterangan masa sanggah sudah berakhir.

Yang artinya, pelamar sudah tidak dapat menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari dari berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

( MG_Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved