Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Seluruh Fasilitas Negara Ditarik

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken hari ini, Jumat 6 Agustus 2021

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengusap air matanya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada Jumat, 6 Agustus 2021, hari ini.

Artinya, terhitung mulai hari ini, mantan jaksa Pinanti resmi dicopot dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (6/8/2021).

Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan Jaksa Agung mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi. Sudah ditarik dari Pinangki," lanjut Leonard.

Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

( kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved