Dana Bantuan Rp.16,45 M Disalurkan Pemda DIY Untuk 115 Koperasi Terdampak PPKM

Sebanyak 115 koperasi terdampak PPKM di DIY menerima bantuan dana hibah Pemda DIY sebesar total Rp16,45 miliar.

Editor: ribut raharjo
Humas Pemda DIY
Bantuan dana untuk koperasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur DIY Si Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (04/08) di Lapangan Upacara, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 115 koperasi terdampak PPKM di DIY menerima bantuan dana hibah Pemda DIY sebesar total Rp16,45 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais). Bantuan diberikan guna membantu penyaluran pinjaman bagi anggota koperasi terdampak PPKM level 4.

Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur DIY Si Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (04/08) di Lapangan Upacara, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Bantuan ini diberikan untuk mendukung para anggota koperasi agar bisa membangkitkan roda perputaran ekonomi yang memang terpuruk karena PPKM Level 4 ini.

Meskipun diperuntukan untuk para pelaku usaha termasuk PKL atau Pedagang Kaki Lima, namun tidak semua bisa mengakses bantuan tersebut. Bantuan hanya bisa diakses oleh mereka yang menjadi anggota koperasi. Hal ini karena program ini diberikan untuk koperasi, dan oleh koperasi baru bisa disalurkan kepada anggotanya.

Karena hal inilah, Sri Sultan meminta PKL untuk bergabung dengan koperasi agar bisa mengakses dana hibah tersebut. Apabila melakukan pendataan satu persatu bagi mereka yang memiliki usaha, tentu Pemda DIY akan kesulitan dan memakan waktu yang sangat lama. Apabila sudah tergabung dalam koperasi, maka akses pendataan akan lebih mudah.

Sri Sultan juga meminta koperasi untuk memfasilitasi PKL dan pelaku usaha lain untuk bergabung agar bantuan yang diberikan merata. “"Kalau memang dia belum masuk koperasi tapi memang hariannya jualan di situ, di Malioboro misalnya, saya harap mereka bisa jadi anggota," ujar Sri Sultan.

Sri Sultan mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini, terkait dengan lonjakan kasus sehingga harus mengikuti aturan pusat untuk menerapkan PPKM Level 4. Namun aturan ini tidak bisa dilanggar begitu saja, sehingga dibutuhkan kerjasama untuk meningkatkan kondusifitas DIY menjadi hijau. Dengan begitu kondisi bisa menjadi normal dan terkenali.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, dana hibah ini diberikan oleh Pemda DIY kepada koperasi-koperasi untuk menopang operasionalnya. Nantinya, dana bisa dimanfaatkan oleh koperasi untuk dipinjamkan secara bergulir kepada anggotanya.

Bantuan ini diberikan dengan bunga rendah yakni tiga persen per tahun. Jangka waktu peminjaman sendiri enam bulan setelah PPKM berakhir. Nantinya, dana yang dikembalikan oleh anggota koperasi akan menjadi hak koperasi, dan bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan koperasi tersebut.

"Dana tersebut akan dikembalikan kepada koperasi agar bisa disalurkan kepada anggota koperasi lain yang membutuhkan," jelas Siwi.

Siwi menambahkan, kriteria penerima bantuan ini merupakan anggota koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki alamat kantor dan struktur kepengurusan yang jelas, dan memiliki NIK. Selain itu, penerima juga sudah terdaftar di SiBakul Jogja dan sudah mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi.

Program ini menurut Siwi dilakukan untuk penguatan koperasi yang sedang menghadapi permasalahan karena pandemi Covid – 19. Mereka diminta untuk meminjamkan dana kepada anggota dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

“Terserah nanti pembagiannya untuk konsumsi dalam rangka untuk menutup kebutuhan atau untuk usaha, tapi kita arahkan untuk menutup aktivitas usaha mereka,” ungkap Siwi. Siwi juga berharap dengan dnaa hibah ini nanti akan membangkitkan ekonomi masyarakat sehingga dampak PPKM Level 4 ini akan sedikit berkurang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved