Pemkot Magelang Lakukan Perpanjangan PPKM Level 4
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melanjutkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 09 Agustus 2021 mendatang mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melanjutkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 09 Agustus 2021 mendatang mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, kegiatan dan aktivitas masyarakat akan merujuk pada Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Jenazah Pasien COVID-19 yang Meninggal di Kolam Ikan Dimakamkan, Istri dan Anak Isolasi di Shelter
"Kota Magelang memberlakukan PPKM Level 4, untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial masih diberlakukan 100 persen WFH. Kemudian, untuk tempat ibadah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, pada Selasa (03/08/2021).
Ia menambahkan, mulai dari supermarket ,swalayan hingga toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan, untuk pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan non sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Untuk warung makan atau sejenisnya buka hingga pukul 20.00 WIB serta diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat," terangnya.
Baca juga: Sebanyak 84 Ribu Keluarga di Sleman Terima Bansos Beras 10 Kilogram
Tak hanya itu, dalam masa perpanjangan pembatasan masyarakat juga dilarang menggelar kegiatan yang rentan menimbulkan kerumunan.
Pihaknya pun mengimbau, tetap mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas atau melaksanakan kegiatan di luar rumah.
"Pelaksanaan PPKM di tingkat Kelurahan, RT/RW tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi," imbuhnya. (ndg)
