Kecelakaan Maut di Jalan Timoho, Pemkot Yogyakarta Kaji Ulang Pemadaman Lampu Selepas 20.00
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengkaji ulang kebijakan pemadaman lampu, atau penerangan jalan umum (PJU), di beberapa titik selepas pukul
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
ITRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengkaji ulang kebijakan pemadaman lampu, atau penerangan jalan umum (PJU), di beberapa titik selepas pukul 20.00 WIB pada perpanjangan PPKM Level 4.
Hal tersebut, seiring kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta, pada Senin (2/8/2021) malam lalu.
Dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat insiden itu, sementara beberapa korban lain mengalami luka-luka.
Baca juga: KPAI Yogyakarta Desak Pemangku Kebijakan Terbitkan Aturan Penanganan Covid-19 Khusus Anak
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengaku prihatin terhadap kejadian tersebut.
Menurutnya, kondisi jalan yang gelap gulita memang rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun perbuatan mesum.
"Ini sedang kita kaji. Jangan sampai gelap sekali lah. Rawan banget. Dishub dan PU akan memonitor dan melihat malam ini, terus mengindentifikasi (kecelakaan) apakah karena gelap, atau kelalaian," katanya, Selasa (3/8/2021).
Terlebih, tambah Haryadi, dewasa ini dirinya masih sering menjumpai pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang lampu penerangan sesuai aturan.
Baca juga: Bed Occupancy Rate Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kabupaten Magelang Mencapai 79,61 Persen
Hal itu, membuat kondisinya semakin membahayakan.
"Saya sering mendapati itu, seliringan sama sepeda motor yang tidak menyalakan lampu, bahkan tidak ada lampunya. Nah, itu kan sangat berbahaya," ungkapnya.
"Makanya, perlu patroli juga, kepada pengguna jalan itu, terutama sepeda motor ya, agar lampunya diperhatikan, harus tetap hidup," pungkas Wali Kota. (aka)