PPKM Level 4

Daftar Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta, Jateng, Jabar, Jatim yang Berlaku Perpanjangan PPKM Level 4

Daftar kabupaten dan kota berlaku perpanjangan PPKM level 4: DKI Jakarta 6 kab/kota, DI Yogyakarta 5 Kab/kota, Jateng 23 kab/kota. Jabar 18, Jatim 30

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
google maps
PPKM level 4 kembali diperpanjang di beberapa kabupaten dan kota yang sudah ditentukan. (foto ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut daftar kabupaten dan kota yang diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021:  DKI Jakarta 6 kabupaten/kota, DI Yogyakarta lima kabupaten/kota, Jawa Tengah (Jateng) 23 kab/kota, Jawa Barat (Jabar) 18 kab/kota, Jawa Timur (Jatim) 30 kab/kota.

Daftar selengkapnya kabupaten dan kota yang diberlakukan perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Suasana Pasar Beringharjo Saat PPKM di Yogyakarta Jumat 23 Juli 2021 (foto dok. ilustrasi)
Suasana Pasar Beringharjo Saat PPKM di Yogyakarta Jumat 23 Juli 2021 (foto dok. ilustrasi) (IST)

Jawa Timur 

Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan  
Kabupaten Situbondo

Bali

Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Kabupaten Jembrana

Dasar Perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021), Tribun Jogja melansir dari kompas.com.

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Berdasark lembaran inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.

Di antaranya berisi kategori daerah kabupaten dan kota yang kembali diberlakukan perpanjangan PPKM level 4, sebagaimana dalam daftar kabupaten dan kota tersebut di atas. 

Kriteria Level 4

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021 kriteria Level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Pernyataan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo saat mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan memperingati 76 Tahun Indonesia Merdeka.
Presiden Joko Widodo saat mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan memperingati 76 Tahun Indonesia Merdeka. (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden via tribunnews)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (2/8/2021) malam.

Perpanjangan PPKM level 4 ini berlangsung mulai 3 - 9 Agustus 2021 mendatang. 

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Di antaranya adalah hasil evaluasi yang mengarah pada hal positif dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Baik dari sisi konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan prosentase bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit.

Meski demikian, penerapan PPKM level 4 tetap memberikan ruang untuk beberapa penyesuaian di beberapa daerah.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan menteri dan menko terkait," imbuh Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tanah air akan bertumpu pada tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut yaitu kecepatan vaksinasi, penerapan protokol 3M secara masif di masyarakat, dan yang ketiga adalah penguatan testing, tracing dan treatment (3T).

Presiden Jokowi pun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lengah meskipun di sejumlah daerah, angka penyebaran kasus Covid-19 mengindikasikan mereda.

Menurutnya, angka kasus penyebaran Covid-19 di tanah air saat ini masih terbilang fluktuatif. 

"Sekali lagi kita harus tetap terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini. Covid-19 merupakan tantanganyang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras, serta pengorbanan kita bersama dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini," lanjut Presiden.

"Insya Allah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," tutup Presiden Jokowi.

( kompas.com/ Tribun Jogja )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved