PPKM Level 4
Daftar Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta, Jateng, Jabar, Jatim yang Berlaku Perpanjangan PPKM Level 4
Daftar kabupaten dan kota berlaku perpanjangan PPKM level 4: DKI Jakarta 6 kab/kota, DI Yogyakarta 5 Kab/kota, Jateng 23 kab/kota. Jabar 18, Jatim 30
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Kabupaten Jembrana
Dasar Perpanjangan PPKM Level 4
Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penerapan PPKM level 4 tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten tertentu.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Sementara untuk hal-hal teknis lebih lanjut, Presiden Jokowi menyebut hal itu akan disampaikan oleh Menko serta menteri-menteri terkait.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021), Tribun Jogja melansir dari kompas.com.
Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Berdasark lembaran inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.
Di antaranya berisi kategori daerah kabupaten dan kota yang kembali diberlakukan perpanjangan PPKM level 4, sebagaimana dalam daftar kabupaten dan kota tersebut di atas.
Kriteria Level 4
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021 kriteria Level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Pernyataan Presiden Jokowi
