Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Editor: Muhammad Fatoni
kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memberikan penjelasan terbaru terkait ketentuan pekerja penerima bantuan subsidi gaji karyawan.

Dalam penjelasannya, Menaker Ida Fuaziyah menyebut pekerja bergaji di atas Rp 3,5 juta juga tetap bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021. 

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan. 

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 untuk Pekerja Diberikan oleh Pemerintah Indonesia

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Agustus 2021, Berikut Syarat hingga Cara Mengeceknya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pada poin inilah Menaker memberi penjelasan tambahan.

“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.

Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta. Cek daftarnya di sini: Daftar UMK 2021 se Pulau Jawa

Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

“Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” kata Ida.

Baca juga: Buruh Dapat BLT Rp1 Juta, Pemerintah Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakalan Digulirkan Lagi, Ini Bocoran Info Terbarunya

Ida menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai datanya paling akurat dan lengkap.

Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Cair Awal Agustus

Subsidi gaji karyawan dari pemerintah dijadwalkan bakal mulai cari pada awal Agustus 2021 mendatang.

Subsidi gaji karyawan tersebut direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan pada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis (29/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Menurut Anwar, saat ini pihak Kemnaker masih dalam proses penyelesaian regulasi dan administrasi guna pencairan subsidi gaji

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Thinkstockphotos.com)

Meski demikian, tidak semua pekerja bakal menerima subsidi haji. 

Pekerja yang mendapat subsidi adalah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Merujuk aturan itu, berikut syarat penerima subsidi gaji

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

( tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved