Kabar Terbaru BSU Karyawan Swasta, 1 Juta Data Calon Penerima Sudah Diterima Kemenaker
Kabar Terbaru BSU Karyawan Swasta, 1 Juta Data Calon Penerima Sudah Diterima Kemenaker
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo sudah menyerahkan 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan swasta ke Kementrian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, data tersebut akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Dengan diserahkannya data calon penerima BSU ini, maka tahap awal untuk proses pencairan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan sudah mulai dilaksanakan.
Nantinya, setelah proses skrining selesai, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga pencairan.
Sementara, bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan, agar segera menyerahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian kepada para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan, namun belum menyerahkan data nomor rekening ke perusahaan diharapkan segera menyerahkannya.
“Begitu pula kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya kepada perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Jumat (30/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Menaker Minta Perusahaan Serahkan Data Pekerja yang Dapat BSU ke BPJS Ketenagakerjaan".
Menaker Ida menyampaikan, hingga saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasi terdapat total 8,7 juta orang pekerja atau buruh yang menjadi calon penerima BSU.
“Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan,” tuturnya.
Baca juga: Buruh Dapat BLT Rp1 Juta, Pemerintah Sasar Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Baca juga: Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3
Data calon penerima BSU yang telah diterima Kemenaker, selanjutnya akan dicek dan diskrining untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
“Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekeningnya, dilihat nomor induk kependudukan (NIK)-nya, kemudian sektornya, (lalu) yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” ujar Menaker Ida.
Adapun, Menaker Ida juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 pada Rabu (28/7/2021).
Permenaker itu adalah perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19 .
“BSU tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan,” jelas Menaker Ida.
Mekanisme penyaluran BSU, lanjut Menaker Ida, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.
“Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN,” kata Menaker Ida.
Sementara itu, khusus untuk penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemenaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing, atau bisa langsung mengecek ke ATM dan ke kantor bank penyalur, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” paparnya.
Menaker Ida dalam Konferensi Pers Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) memaparkan sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan.
Syarat calon penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mendapat gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, persyaratan gaji atau upah minimum berubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
“Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 (maka, persyaratan gaji atau upah minimum calon penerima BSU) dibulatkan menjadi 4.800.000,” jelas Menaker Ida.
4. Bekerja di wilayah PPKM darurat level tiga dan level empat, seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data calon penerima BSU lantaran data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
“Di samping itu juga memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ida berharap, melalui BSU, pemerintah dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, buruh, dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.
“Saya berharap bisa digunakan sebaik-baiknya dan saya mengingatkan untuk terus mematuhi prokes. Dan saya juga terus mengajak untuk terus optimis, kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila kita bersama-sama,” ujar Menaker Ida.