Puluhan Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Selama PPKM Darurat 

Sejak kebijakan PPKM Darurat bergulir, pemerintah meminta masyarakat tidak menggelar hajatan seperti pernikahan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Salah satu hajatan yang dibubarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejak kebijakan PPKM Darurat bergulir, pemerintah meminta masyarakat tidak menggelar hajatan seperti pernikahan.

Meski sudah dilarang, tetap saja ada warga yang nekat melanggar aturan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul Sugito mengungkapkan sudah puluhan hajatan yang dibubarkan selama PPKM ini. Pembubaran dilakukan saat PPKM berstatus Darurat, Level 3, dan Level 4.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

"Sebab sebagian besar hajatan menimbulkan kerumunan, selain itu ada warga yang positif COVID-19 di beberapa hajatan," jelasnya pada wartawan.

Adapun saat PPKM berstatus Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membatasi undangan sebanyak 30 orang dalam satu hajatan. Pada perkembangannya, hajatan pernikahan ditiadakan secara penuh.

Sugito menilai warga menganggap bulan Juli sebagai waktu yang baik untuk melaksanakan pernikahan. Sebab di bulan ini terdapat Hari Iduladha sehingga disebut pula sebagai Bulan Haji.

"Sedangkan Agustus menjadi Bulan Tantangan, karena di tanggal 10 sudah memasuki Bulan Suro (kalender Jawa)," ungkapnya.

Menurut Sugito, pantang bagi masyarakat untuk menggelar pernikahan setelah tanggal tersebut. Itu sebabnya warga tetap nekat menggelar hajatan meski tengah dilarang dengan kebijakan PPKM Darurat.

Meski berkaitan dengan tradisi, pihaknya tetap memilih menindak warga yang menggelar hajatan saat ini. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan massa dalam bentuk apa pun berpotensi pada penularan COVID-19.

"Peraturan PPKM juga dibuat untuk menghindari potensi itu, termasuk menekan laju penularan," kata Sugito.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni mengakui jumlah hajatan pernikahan sepanjang Juli terbilang tinggi. Hal itu mengacu pada data yang dimiliki.

Menurutnya, selama bulan Juli setidaknya tercatat sebanyak 701 pernikahan. Adapun laporan itu berasal dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kapanewon.

Baca juga: Peningkatan Jumlah Limbah Medis Selama Pandemi Terkonsentrasi di Pulau Jawa

"Bulan Agustus nanti akan ada 219 akad nikah yang sudah didaftarkan," ungkap Sa'ban.

Menurutnya, selama PPKM diterapkan kegiatan akad nikah wajib dilakukan di KUA setempat. Jumlah peserta yang hadir pun dibatasi, hanya perwakilan keluarga masing-masing mempelai serta saksi nikah.

Sa'ban mengatakan akad nikah boleh dilakukan di rumah mempelai. Namun dengan catatan pendaftaran dilakukan sebelum PPKM resmi diberlakukan oleh pemerintah.

"Itu pun tetap wajib dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved