PSHK FH UII Yogyakarta Nilai Istilah PPKM Tidak Memiliki Kejelasan Dasar Hukum
Pelaksanaan PPKM oleh pemerintah, baik itu darurat maupun berlevel dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
“Hal ini berbeda dengan kebijakan PPKM yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah,” kata Ahmad.
Padahal, UU Penanggulangan Bencana menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nonalam lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Poin ketiga, ia mengaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kebijakan PPKM mengatur adanya sanksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM dengan mendasarkan kepada sanksi yang diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Pemda.
Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 68 UU Pemda adalah jika Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.
Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sama sekali tidak dikenal adanya program PPKM.
“Artinya, kebijakan PPKM juga tidak bisa dikategorikan sebagai program strategis nasional yang dalam pelaksanannya dapat dikenakan sanksi berdasar Pasal 67 UU Pemda,” papar Ahmad.
Ia melanjutkan, berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa penyelenggaraan PPKM tidaklah menginduk kepada undang-undang yang jelas.
“PPKM juga tidak menginduk kepada UU yang mengatur terkait penanganan kedaruratan kesehatanan atau bencana nonalam, yang lebih berkaitan dengan penanganan wabah pandemi Covid-19,” tandasnya. (*)