PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Sri Sultan HB X Izinkan PKL di Malioboro Kembali Berjualan

Mereka diperkenankan untuk berjualan asal dengan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Sri Sultan HB X melanjutkan, menurutnya, mobilitas warga di DIY secara umum mampu ditekan pasca kebijakan PPKM diterapkan.

Namun Sri Sultan menyoroti adanya peningkatan mobilitas warga di lingkungan pemukiman penduduk. Kendati terpantau ada sedikit pengurangan, mobilitas warga di sana masih tergolong tinggi.

"Di tempat keluarahan atau residensialnya juga sudah sudah turun dari 19-17 (persen). Mereka berada di kelurahan tapi isih dolan ning kono (masih mengunjungi tetangga), belum berada di rumah," terangnya.

Di sisi lain, Sri Sultan HB X mengapresiasi masyarakat karena telah berupaya untuk mematuhi kebijakan PPKM.

Hal ini ditunjukkan dari turun drastisnya mobilitas masyarakat di waktu malam hari.

"Saya berterimakasih kepada masyarakat, di waktu malam (mobilitas) relatif juga turun jadi tidak keluar dari kelurahan itu. Tapi di kelurahannya masih nonggo," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dalam waktu dekat Pemda DIY akan menerbitkan aturan terkait penerapan PPKM Level 4 di tingkat daerah.

Karena seluruh kabupaten/kota di wilayah ini digolongkan sebagai level 4, maka upaya penanganan pandemi yang ditempuh pun sama.

Aji juga menyinggung terkait pelonggaran yang diberlakukan pemerintah. Namun untuk tempat dan objek wisata, dipastikan belum diperkenankan untuk beroperasi.

"Sekarang warung-warung dan lesehan boleh dine-in (makan di tempat) maksimal tiga orang dan setiap orang makan di situ (maksimal) 20 menit," tuturnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved