PPKM Diperpanjang, Ketua Komisi A DPRD DIY Rekomendasikan Bansos Segera Diberikan

Presiden Joko Widodo menetapkan pemberlakuan PPKM level 4 di seluruh wilayah Indonesia mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo menetapkan pemberlakuan PPKM level 4 di seluruh wilayah Indonesia mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Mengiringi kebijakan tersebut, Komisi A DPRD DIY mendesak pemerintah segera memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyakit menular COVID-19.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan hal tersebut merespon kebijakan pemerintah berkaitan dengan langkah penanganan penyakit menular di tanah air.

"Sesuai kebijakan pemerintah berkaitan dengan PPKM ini, mohon bantuan sosial untuk mereka yang terdampak segera diberikan. Harapan rakyat, bansos bisa mengurangi beban akibat dampak COVID-19. Segera salurkan bansos sesuai data dan berikan kepada yang berhak," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (26/7/2021).

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menyatakan upaya penanganan dampak akibat penyakit menular COVID-19 harus berjalan seiring dengan kebijakan perpanjangan masa PPKM level 4.

'Pemda DIY perlu segera melakukan pembahasan anggaran dan mengalokasikan anggaran bansos untuk warga yang terdampak dan tidak menerima bantuan dari pusat maupun desa," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pemerintah perlu juga memberikan prioritas berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial kepada rakyat, tak boleh ada yang tercecer atau terlewatkan karena tak masuk pendataan.

"Bansos yang diberikan semoga bisa menopang hidup rakyat akibat dampak pandemi. Jangan sampai ada yang terlewat, rakyat yang benar terdampak harus dibantu," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM level 4 ini diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Peritmbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata Joko Widodo, Presiden RI, Minggu (25/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM level 4 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi lapangan. Langkah penanganan COVID-19 butuh dituntaskan terlebih dengan adanya varian Delta yang menular.

"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular," kata Joko Widodo, Presiden RI. (rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved