Penyaluran BLT Subsidi Gaji Pekerja di Gunungkidul Menanti Permenaker

Ia mengungkapkan bahwa hingga Minggu (25/07/2021) sore, rencana penyaluran subsidi gaji tersebut masih dalam pembahasan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat menjanjikan adanya bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 1 juta.

Adapun subsidi gaji ini diberikan bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Gunungkidul, Dhian Novita, menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pusat.

"Kami masih menunggu Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)," kata Dhian dihubungi pada Senin (26/07/2021).

Ia mengungkapkan bahwa hingga Minggu (25/07/2021) sore, rencana penyaluran subsidi gaji tersebut masih dalam pembahasan.

Petunjuk teknis (juknis) soal penyaluran pun belum diketahui pasti.

Dhian mengatakan idealnya Permenaker tersebut akan diikuti dengan juknis penyaluran BLT subsidi gaji.

Adapun pihaknya bertugas menyiapkan data pekerja yang ada di Gunungkidul.

"Data tersebut kami kirimkan ke Kemnaker, karena semua keputusan akhir ada di sana," jelasnya.

Meski masih menunggu, Dhian mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul. Ia menyebut Disnakertrans juga menunggu arahan.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnama Jaya, memberi sinyal jika pekerja di wilayahnya berpeluang mendapatkan subsidi gaji. Sebab sesuai dengan tingkat level PPKM-nya.

"Gunungkidul di Level 4," kata Purnama melalui pesan singkat.

Berdasarkan data yang diberikan beberapa waktu lalu, Gunungkidul memiliki 7.696 pekerja di 294 perusahaan.

Adapun syarat lain untuk bisa mendapat subsidi gaji yaitu wilayah PPKM Level 4 dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah Rp 3,5 juta.

Instruksi Bupati Gunungkidul soal PPKM Darurat menyebutkan bahwa wilayah ini masuk dalam Level 3.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono, menjelaskan seluruh DIY disamaratakan pada Level 4.

"Level 3 dianggap sebagai Level 4 untuk Gunungkidul dan juga Kulonprogo," kata Drajad belum lama ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved