Update Corona di DI Yogyakarta
Ini Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB
Pemkab Sleman telah menerbitkan Inbup Sleman Nomor 20/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebagai satu di antara daerah dengan tingkat penularan tercepat, Kabupaten Sleman menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Maka, saat ini sudah diterbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 20/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman.
Dalam peraturan itu, tertulis bahwa pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen dan lain sebagainya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Khusus untuk PKL makan dan minum, maksimal orang makan di tempat adalah tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ketua Komisi A DPRD DIY Rekomendasikan Bansos Segera Diberikan
Sementara, untuk restoran dan kafe yang berada di dalam gedung hanya boleh delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi menyebutkan, jam operasional supermarket lokal dan pasar rakyat mulai dari 02.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan kapasitas kunjungan 50%.
Untuk minimarket dan supermarket berjejaring, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Pusat grosir atau kulak bisa beroperasional sejak pukul 10.00 WIB-22.00 WIB dengan kapasitas 50%. Toko kelontong juga masih mengikuti Inbup sebelumnya," paparnya kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, untuk mal tetap tutup kecuali aktivitas perdagangan restoran, swalayan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Rumah Makan di DIY Diizinkan Layani Pengunjung Makan di Tempat
Mal boleh buka pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
"Pengelola pusat belanja atau mal agar mengatur sirkulasi atau penambahan rambu, agar mudah diakses masyarakat. Restoran mal hanya terima take away dan tak diperkenankan makan di dalam mal," ungkapnya.
Dia menegaskan agar restoran di mal tidak terima makan di tempat.
Pengunjung tidak diperkenankan makan di dalam mal atau duduk duduk di area yang disediakan.
Mae juga melanjutkan, berdasarkan surat Menteri Perdagangan, untuk pasar grosir sayur mayur di Sleman dapat beroperasi dari pukul 02.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan, apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-update-corona-di-daerah-istimewa-yogyakarta.jpg)