Jawa

Pemkot Magelang Keluarkan Instruksi Terkait Penerapan PPKM Level 4

Pemkot Magelang terapkan PPKM Level 4 melalui surat edaran yang tertuang pada Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting (Tangkapan Layar)
Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terapkan PPKM Level 4 melalui surat edaran yang tertuang pada Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021.

Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Azis mengatakan, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan pada PPKM Level 4 akan menerapkan beberapa aturan.

"Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring baik dari institusi sekolah hingga perguruan tinggi. Kemudian, pelaksanaan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)," jelasnya melaui keterangan resmi pada Kamis (22/07/2021).

Sementara itu, lanjutnya, untuk kegiatan di pasar atau supermarket akan diberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung.

Baca juga: Pemkot Magelang Salurkan Bansos pada 11.124 Warga Kota Magelang yang Terdampak PPKM Darurat

Pada pembatasan jam operasional diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Namun, untuk toko obat atau apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga melarang penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Serta, untuk pelaku usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pelanggan dengan sistem delivery atau take away.

"Tak  diperbolehkan  kegiatan yang memicu keramaian selama PPKM Level 4. Serta, pelaku usaha kuliner harus meniadakan pelayanan dine in (makan di tempat)," terangnya.

Begitupun ,untuk tempat ibadah dianjurkan tidak melaksanakan kegiatan peribadatan secara berjemaah dan pengoptimalkan ibadah di rumah.

Baca juga: Pemkot Magelang Salurkan Bantuan untuk Pasien Isoman

Serta, seluruh tempat destinasi wisata dan tempat hiburan ditutup sementara.

"Tak hanya itu, kegiatan seni,  budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditiadakan sementara waktu ini (PPKM Level 4)," ujarnya.

Pihaknya juga meminta dukungan penuh dari instansi terkait untuk mengkoordinasikan dan pengawasan selama PPKM Level 4.

Di antaranya melalui TNI, Polri , dan kejaksaan.

"Serta, akan menyiapkan dan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaringan pengaman yang bersumber dari APBD," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved