Kota Yogyakarta

Pasar Tradisional Non Esensial di Kota Yogyakarta Kembali Ditutup hingga 25 Juli 2021

Sejak PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli silam, terdapat lima pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang berhenti operasionalnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dok Humas Pemkot Yogyakarta
Penyemprotan disinfektan di Pasar Kotagede oleh petugas Pemkot Yogyakarta, Jumat (9/7/2021). 

Akan tetapi, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan penjual di luar pasar, karena domain ada di kecamatan.

"Kami hanya suport, karena itu kewenangan wilayah. Tapi, yang jelas kita kooperatif dan komunikatif dengan pedagang. Kita tidak menempatkan mereka sebagai lawan, tapi tetap diupayakan agar bisa diakomodir," terangnya.

"Kami mengapresiasi Pak Mantri, semua yang punya wilayah ada luberannya, selama PPKM Darurat kemarin bisa tertib. Pak Wawali juga berharap, momentum ini bisa dipertahankan, untuk menata luberan," lanjut Yunianto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved