Jadi Polemik Karena Rangkap Jabatan, Rektor UI Akhirnya Pilih Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI

Jadi Polemik Karena Rangkap Jabatan, Rektor UI Akhirnya Pilih Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Rektor UI terpilih Profesor Ari Kuncoro menyampaikan sambutannya atas perolehan 16 suara. 

Desakan dalam petisi semakin menguat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan statuta sebelumnya pada 2 Juli 2021 lalu.

”Kalau kita biarkan rangkap jabatan, seperti ini diloloskan, bisa terjadi konflik kepentingan. UI bisa enggak independen. Minta Mendikbudristek mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran rangkap jabatan di UI,” demikian pernyataan petisi yang digulirkan, antara lain, Raynaldo G sembiring, alumnus Fakultas Hukum UI 2008, yang masuk dalam sembilan perwakilan alumni UI berbagai angkatan 1992-2016.

Petisi tersebut ditujukan kepada Rektor UI Ari Kuncoro dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam statuta lama, rangkap jabatan rektor dan wakil rektor sebagai pejabat, salah satunya di perusahaan BUMN/BUMD dilarang.

Namun, di statuta terbaru UI, larangan menjadi pejabat BUMN/BUMD hanya untuk jabatan direksi.

Persoalan rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik dengan diangkatnya Ari menjadi Wakil Komisaris Utama BRI dalam RUPS BRI pada Februari 2021.

Sesuai ketentuan statuta UI yang masih berlaku saat Ari diangkat, rangkap jabatan Rektor UI sebagai pejabat BUMN/BUMD dilarang.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Alumni UI Andre Rahardian mengharapkan pihak rektorat dan Majelis Wali Amanah (MWA) UI harus cepat mengklarifikasi kejelasan persoalan tudingan rangkap jabatan Rektor UI.

”Kondisi sekarang sudah tidak baik bagi UI dengan beredarnya ketidakjelasan. Termasuk juga tudingan pada sikap pemerintah dengan mengeluarkan PP. Kami yakin, rektor dan MWA punya penjelasan di balik perubahan statuta UI, tetapi harus bisa diklarifikasikan kepada mahasiswa, dosen, alumni, dan publik,” kata Andre.

Persoalan keteladanan

Sementara itu, pemerhati Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, jika benar karena rektor UI melanggar statuta tentang ketentuan merangkap jabatan jadi pejabat BUMN/BUMD, lalu statuta UI diubah, hal ini menjadi ancaman bagi keteladanan di dunia pendidikan.

”Dengan falsafah Ing Ngarsa sung Tuladha, kira-kira suri teladan apa yang akan kita berikan kepada generasi penerus bangsa?” kata Indra.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan non-akademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta. Perubahan statuta UI diinisiasi oleh UI sejak 2019.

”Pembahasan dengan Kemendikbud Ristek dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga 10 Mei 2021 dengan melibatkan berbagai organ di dalam UI, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar,” ujar Nizam.

Menurut Nizam, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved