Hari Ini PPKM Darurat Berakhir, Akahkah Diperpanjang? Ini Saran Epidemiolog

Hari Ini PPKM Darurat Berakhir, Akahkah Diperpanjang? Ini Saran Epidemiolog

Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Humas Polres Magelang
Kegiatan operasi PPKM Darurat oleh petugas satuan pada sejumlah rumah makan dan pedagang di Kabupaten Magelang, Rabu (14/07/2021) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diperpanjang atau tidak.

PPKM darurat sendiri berakhir pada Selasa (20/7/2011) hari ini setelah sebelumnya mulai diberlakukan pada 3 Juli yang lalu.

PPKM Darurat dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli.

Sementara PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali dilaksanakan mulai 12-20 Juli.

PPKM Darurat ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 yang mengalami lonjakan selama beberapa pekan terakhir.

Bahkan, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh di angka lebih dari 50 ribu kasus per hari.

Lantas apakah PPKM Darurat yang menjadi senjata pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 akan diperpanjang?

Hingga saat ini belum ada kepastian apakan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Namun sinyal untuk memperpanjang PPKM Darurat sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Menanti Kelanjutan Nasib PPKM Darurat".

Meski Muhadjir sudah menyampaikan PPKM Darurat diperpanjang, statmen berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.

Dia menyebut kepastian apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak masih dibahas oleh pemerintah.

"Dalam dua hingga tiga hari ke depan kita akan sampaikan secara resmi," ujar Luhut.

Sementara Presiden Jokowi menilai perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.

Musababnya, banyak masyarakat yang terdampak hingga tak bisa bekerja jika PPKM darurat kembali diperpanjang.

Mereka yang tak bisa mencari nafkah ialah masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial.

Padahal banyak pula dari mereka yang mendapatkan penghasilan secara harian.

"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.

Baca juga: Pemda DIY Wacanakan Penyaluran Bansos Melalui APBD, Sasar Warga Terdampak PPKM Darurat

Baca juga: 70 Persen Penduduk Kota Yogyakarta Ditarget Sudah Tervaksin pada 17 Agustus 2021

Epidemiolog usul PPKM darurat Diperpanjang

Kendati menjadi pilihan yang sulit, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, situasi pandemi Covid-19 dapat memburuk apabila pemberlakuan pembatasan kegiatan PPKM darurat tidak diperpanjang.

Dia mengingatkan, saat ini beban fasilitas kesehatan masih tinggi. Begitu pula dengan angka kematian akibat penularan Covid-19.

"PPKM darurat ini mau tidak mau harus diperpanjang karena beban fasilitas kesehatan masih tinggi, angka kematian masih tinggi, jadi kalau tidak diperpanjang ini akan berkontribusi pada perburukan situasi," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Namun menurutnya, PPKM darurat tidak bisa terlalu lama.

Perpanjangan selama dua pekan dianggap ideal untuk melanjutkan kebijakan yang menyasar wilayah Jawa dan Bali itu.

Dengan demikian, Dicky menyarankan ada strategi penanganan secara berkelanjutan setelah perpanjangan PPKM darurat selesai.

"Exit strateginya harus disiapkan dan dilakukan secara berkelanjutan yaitu testing, tracing, treatment, vaksinasi dan protokol kesehatan 5M," tutur Dickcy.

Untuk testing atau pemeriksaan kasus, dia menyarankan sebanyak 500.000 dalam sehari.

Opsi lainnya, dalam kurun satu atau dua pekan dilakukan testing sebanyak 1 juta per hari.

"Itu exit strateginya 3T minimal 1 juta tes per hari kemudian dilanjutkan sampai isolasi karantina. Lalu vaksinasi dijaga cakupannya 1 juta per hari sudah bagus dalam situasi saat dua minggu ke depan," kata Dicky.

Jelang berakhirnya PPKM pada 20 Juli, Jokowi pada akhirnya menegaskan, pelonggaran hanya bisa dilakukan jika penularan virus corona sudah melandai dan kasus Covid-19 kronis yang masuk rumah sakit juga rendah.

Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan arahan secara virtual kepada para kepala daerah, Senin (19/7/2021).

"Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilonggarkan. Hal semacam ini bisa dilakukan jika kasus penularan rendah," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi mengatakan, pelonggaran pembatasan di waktu yang tidak tepat akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik.

Hal ini berakibat pada melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit.

Dengan kondisi demikian, bukan tidak mungkin fasilitas layanan kesehatan tak mampu menampung pasien lagi.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi. 

Baca juga: Skema BLT Gaji Karyawan Swasta Tahun 2021 Tengah Digodok Kementrian Tenaga Kerja

Harus sigap salurkan bansos

Adapun agar masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat, pemerintah diminta melakukan kewajibannya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Dengan demikian masyarakat yang tak bisa mencari nafkah akibat terdampak aturan PPKM darurat tetap bisa bertahan hidup sekaligus mematuhi aturan yang telah disusun pemerintah.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM darurat selama ini timbul karena sikap pemerintah pula yang tak mematuhi Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menuturkan masyarakat akan mematuhi aturan PPKM darurat yang disusun bila pemerintah juga mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya UU Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya ialah pemerintah semestinya memberikan bantuan sosial (bansos) selama masa PPKM darurat berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi faktor ketaatan terhadap undang-undang lah yang membuat pemerintah dihormati. pemerintah akan kehilangan wibawa dengan sendirinya ketika sikap mereka terhadap undang-undang lebih banyak pengabaiannya dibanding ketaatannya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved