Daftar Obat yang Direkomendasikan Oleh BPOM untuk Pengobatan Pasien Covid-19
Daftar Obat yang Direkomendasikan Oleh BPOM untuk Pengobatan Pasien Covid-19
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut daftar obat-obatan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan pasien Covid-19.
Total ada 12 jenis obat yang direkomendasikan oleh BPOM untuk pengobatan pasien Covid-19.
Obat-obatan tersebut sudah memiliki izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yakni Remdesivir Favipiravir.
"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," ujar Penny seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
"Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny.
Sementara, dari dua zat aktif tersebut, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA BPOM, antara lain:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Baca juga: Panglima TNI Sebut Dua Strategi Ini jadi Senjata Lawan Covid-19
Baca juga: Pandangan Komisi C DPRD DIY Soal Skema Terburuk Perpanjangan PPKM Darurat
Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
- Avigan
- Favipirapir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin.
Obat Covid-19 anjuran WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia mengeluarkan pedoman rekomendasi obat yang perlu diminum untuk merawat pasien terinfeksi Covid-19 di rumah.
Namun, kembali lagi, sama halnya dengan obat-obatan yang sudah diizinkan oleh BPOM, obat-obatan rekomendasi WHO Indonesia ini juga haruslah atas konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta dokter penanggung jawab pasien.
"Dalam keadaan apapun saat sakit, instruksi tenaga kesehatan Anda harus diikuti dengan tepat," tegas WHO Indonesia seperti dikutip Kompas.com melalui akun Instagram resminya @whoindonesia.
Obat yang perlu diminum pasien Covid-19 di rumah
1. Jika mengalami demam, nyeri otot, atau sakit kepala.
- Minum parasetamol
- Minta petunjuk tenaga kesehatan terkait dosisnya
Umumnya, dosis orang dewasa umumnya 1 atau 2 tablet 500 mg atau 1 tablet 650 mg, maksimal 4 kali dalam 24 jam.
Jarak antardosis minimal empat jam.
Untuk usia di bawah 18 tahun atau berat badan di bawah 50 kg, tanyakan dosis maksimum kepada tenaga kesehatan
Jika demam berlanjut, tempelkan kain basah dingin di dahi.
2. Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih, tetapi di bawah 94 persen
- Hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan rumah sakit
- Tenaga kesehatan mungkin meresepkan steroid Ikuti instruksi dengan ketat.
- Jangan melakukan pengobatan sendiri.
3. Jika kadar oksigen Anda di bawah 90 persen, Anda mengalami gejala Covid-19 berat
Nah, jika kadar oksigen pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sudah mencapai di bawah 90 persen angka saturasi oksigennya, maka segeralah hubungi penyedia pelayanan kesehatan atau minta segera dirawat di rumah sakit.
Dianjurkan juga untuk menggunakan oksigen dan minum steroid sesuai anjuran tenaga kesehatan jika tidak bisa segera dirawat di rumah sakit.
4. Infeksi sekunder Terkadang, Covid-19 berat dapat menyebabkan infeksi bakteri sekunder dan infeksi jamur.
Jika demikian, tenaga kesehatan dapat menyarankan antibiotik atau antijamur, ikuti instruksi tersebut dengan ketat. Ingat, jangan melakukan pengobatan sendiri.