Update Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Nobu: Penyebar Video Divonis 9 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu yang viral beberapa waktu. Penyebar divonis 9 bulan

Editor: Yoseph Hary W
IST/Daily Mail
Ilustrasi putusan hakim. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penyebar video syur Gisel (Gisella Anastasia) dan Nobu (Michael Yukinobu) divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kasus tersebut digelar secara online. Vonis terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu yang viral beberapa waktu itu diumumkan Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang.

Ia mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

Tangkapan layar video syur mirip Gisel. Dua tersangka PP dan MN ditangkap polisi, pengakuan terkait alasan sebar video tak terduga dan sepele
Tangkapan layar video syur mirip Gisel. Dua tersangka PP dan MN ditangkap polisi, pengakuan terkait alasan sebar video tak terduga dan sepele (Via Surya.co.di)

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Vonis tersebut belum bisa diterima pihak terdakwa. Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Roberto mengatakan fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

Disebutkan, PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terdakwa penyebar video 19 detik berisi perbuatan asusila, PP (24) dan MN (22), sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Walau demikian, Roberto Sihotang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan belum memutuskan apa langkah hukum yang akan diambil oleh kliennya.

Ia menyatakan belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding lantaran proses persidangan hanya berlangsung secara online selama PPKM.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

(*/kompas.com)

Artikel tayang di Kompas.com https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/13/kuasa-hukum-penyebar-video-syur-gisel-belum-terpikir-ajukan-banding.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved