Tanpa Surat Sehat dan Kartu Vaksin, Pelaku Perjalanan Non Esensial Dilarang Masuk Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan operasi terhadap pelaku perjalanan non esensial, selama masa Pemberlakuan Pembatasan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan operasi terhadap pelaku perjalanan non esensial, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, dalam operasi yang digelar secara acak tersebut, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan keterangan sehat, maupun kartu vaksin.
"Kita tidak sekadar melihat kartu vaksin saja, tetapi juga dilakukan pemindaian QR Code yang tertera, ya, untuk kepastian," katanya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pecah Rekor, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di DIY Bertambah 2.731 Kasus Dalam Sehari
Ia pun mengakui, jajarannya sudah menindak beberapa pelaku perjalanan yang kedapatan tidak mentaati aturan PPKM Darurat. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan pelaku perjalanan dari luar DI Yogyakarta.
"Kami minta putar balik, karena mereka tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat yang diwajibkan, seperti kartu vaksin, atau hasil test antigen," katanya.
"Ada yang plat Jawa Tengah, Jakarta, kebanyakan, mereka hanya mau mampir saja di Kota Yogya. Tapi, karena tak ada kepentingan esensial, maka dengan segala hormat kami mohon untuk tidak masuk," lanjut Agus.
Kadishub menuturkan, random check tersebut, bergulir di beberapa titik perbatasan menuju Kota Yogyakarta. Mulai dari Jalan Bantul depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias (Pasty), ataupun di simpang Wirobrajan.
Baca juga: UPDATE Data Covid-19 Hari Ini Selasa 13 Juli 2021: REKOR 47.899 Kasus Sehari Jumlah Total 2.615.529
"Tapi, sifatnya kan memang random, waktu dan tempatnya confidential, kita rahasiakan," tandasnya.
Ia pun memastikan, penyekatan di Malioboro, Jalan Solo, simpang Jetis dan Wirobrajan, masih bergulir. Sama halnya dengan penyekatan di ringroad Jalan Imogiri Barat, serta Jalan Parangtritis bareng Dishub Bantul.
"Masyarakat yang mau beraktivitas, untuk kepentingan esensial atau kritikal, tetap bisa masuk. Tapi, tidak dapat langsung menyentuh tengah kota, jadi harus lewat di pinggir," pungkas Kadishub. (aka)