Sepekan Lebih Pemberlakuan PPKM Darurat, 179 Pelanggaran Dilaporkan Terjadi di Gunungkidul

Kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Gunungkidul sudah berlangsung lebih dari sepekan sejak dimulai 3 Juli lalu. Selama waktu itu, Tim Pengendalian

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kebijakan PPKM Darurat di Kabupaten Gunungkidul sudah berlangsung lebih dari sepekan sejak dimulai 3 Juli lalu.

Selama waktu itu, Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum (Dalwas Gakkum) menemukan ratusan pelanggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul, Hery Sukaswadi mengatakan tercatat ada 179 pelanggaran.

Baca juga: Coba Lakukan Cara Ini untuk Mempercepat Pemulihan Anosmia Akibat Covid-19

"Itu jumlah hingga Senin (12/07/2021) siang berdasarkan hasil patroli," jelas Hery pada wartawan, Selasa (13/07/2021).

Ia mengatakan pelanggaran didominasi kegiatan di area publik. Antara lain oleh para pelaku usaha kafe, rumah makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk kegiatan sosial budaya masyarakat.

Menurut Hery sebanyak 149 pelanggaran mendapat peringatan tertulis hingga pembubaran. Sisanya sebanyak 25 pelanggaran ditindak dengan penutupan atau penyegelan.

"21 yang ditutup merupakan kegiatan seni budaya di masyarakat, termasuk hajatan dan olahraga," ujarnya.

Hery pun mengimbau masyarakat Gunungkidul lebih mematuhi aturan yang tertera dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat. Sebab pengetatan diperlukan demi mengendalikan penyebaran COVID-19.

Ia pun memastikan kegiatan patroli masih terus berjalan hingga PPKM Darurat berakhir 20 Juli mendatang. Area patroli pun akan lebih diperluas.

Baca juga: DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Segera Beri Solusi bagi PKL di Alun-alun Wates

"Angka pelanggaran ini bisa bertambah selama patroli terus dilakukan," kata Hery.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebelumnya mengatakan pergerakan masyarakat perlu diturunkan hingga 30 persen saat PPKM Darurat ini. Target itu merupakan permintaan dari pemerintah pusat.

Adapun hasil evaluasi pertama PPKM Darurat menunjukkan sudah ada penurunan pergerakan sekitar 16 persen. Namun pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat juga masih ditemukan.

"Memang sudah menurun, tapi perlu diturunkan lagi sesuai target pemerintah pusat," ujar Sunaryanta. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved