Kemenag Sleman Imbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Idul Adha

Kemenag Sleman Imbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Idul Adha

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemotongan hewan kurban tahun ini diharapkan tidak digelar pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau saat berlangsungnya hari raya Idul Adha.

Pemotongan hewan kurban diimbau dilaksanakan sehari setelah pelaksanaan Idul Adha, yakni pada tanggal 11-13  Dzulhijjah dalam penanggalan Hijriyah. 

Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Sleman, Sidik Pramono mengacu pada surat edaran Menteri Agama, nomor 17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 di wilayah PPKM Darurat. 

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut, kegiatan malam takbiran (di masjid, musala) maupun takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, serta salat idul adha 1442 Hijriyah ditiadakan, bagi Kabupaten yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

Artinya, tidak ada salat Idul Adha berjamaah di masjid, musala, halaman maupun tanah lapang. 

"Salat Idul Adha dianjurkan salat di rumah," kata dia, dihubungi Selasa (13/7/2021). 

Sidik mengungkapkan, untuk teknis pemotongan hewan qurban diharapkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

Namun, pihaknya menyadari keterbatasan jumlah RPH-R di Sleman tidak memungkinkan untuk mengampu seluruh pemotongan hewan qurban. 

Maka memotong hewan qurban dibolehkan diluar RPH-R dengan ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan Ketat.

Di antaranya, menerapkan jaga jarak, memotong hewan di area yang luas, tidak dihadiri oleh pihak-pihak selain petugas / panitia.

Saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging antar petugas harus saling menjaga jarak. Tidak dicampur jadi satu. 

Lalu, pendistribusian daging qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. 

"Jadi warga tidak datang mengambil. Ini rawan kerumunan. Tapi petugas datang ke rumah warga," terang dia.

Menurutnya, petugas yang datang ke rumah warga juga harus dengan prokes, memakai masker dobel, sarung tangan dan meminimalkan kontak fisik dengan penerima. 

Baca juga: Pemkab Sleman Terjunkan 251 Petugas untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Jumlah Hewan Kurban yang Disembelih Saat Idul Adha di DIY Diprediksi Menurun

Lengan Panjang 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved