Terimbas PPKM Darurat, Proses Pembayaran Ganti Untung Lahan Tol Yogya-Solo di 3 Padukuhan Slow Down

Adanya PPKM Darurat saat ini membuat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku salah satu tim apraisal membatasi gerak.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Trase Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR masih berpacu untuk menyelesaikan proses pembayaran ganti untung lahan terdampak tol Yogyakarta-Solo di Desa Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.

Meski masih dalam koridor jadwal yang telah ditentukan, namun adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemeritah membuat proses pembayaran ganti untung sedikit terkendala.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Kementerian PUPR ruas Yogyakarta-Solo, Wijayanto, mengatakan tahap demi tahap pembayaran ganti untung bagi warga terdampak pembangunan tol khususnya di tiga padukuhan yakni Temanggal 1, Kadirojo 1 dan Cupuwatu 2 terpaksa diperlambat.

"Jadi terkait itu updatenya masih sama. Kami masih tunggu alokasi anggaran untuk musyawarah desa-desa," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (12/7/2021).

Adanya PPKM Darurat saat ini membuat Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku salah satu tim apraisal membatasi gerak.

Ditambah dari pihak Satker PJBH Kementerian PUPR dikatakan Wijayanto juga harus membatasi aktivitas.

"Jadi kalau terkait WFH Kanwil membatasi. Kami juga terbatas, jadi slow down dulu proses pembayarannya," urainya.

Meski begitu dirinya menjelaskan bahwa saat ini proses masih sesuai koridor dari jadwal yang telah ditentukan.

"Sebenarnya kami sudah kasih tahu dulu sekitar Juli atau Agustus. Jadi masih in line. Kalau anggaran turunnya molor lagi ya otomatis pasti jadi molor," ungkapnya.

Pemberitahuan kepada masyarakat terkait perkiraan pencairan uang ganti untung itu menurutnya sudah dilakukan.

"Ya dirapat sebelumnya sudah kami sampaikan targetnya di bulan-bulan itu (Juli-Agustus)," terang dia.

Data dari Satker PJBH banyaknya lahan yang akan dibayar ganti untung di tiga padukuhan tersebut sebanyak 350 bidang.

Wijayanto enggan membeberkan berapa nilai taksiran untuk ganti rugi di tiga padukuhan tersebut.

"Taksirannya nanti dulu. Jangan sekarang, takutnya tidak kondusif," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved