Kritik YLBHI Soal Rencana Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Hingga Kimia Farma Akhirnya Pilih Menunda

Kritik YLBHI Soal Rencana Vaksinasi Gotong Royong Berbayar, Kimia Farma Akhirnya Pilih Menunda

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Direktur YLBHI Asfinawati saat memberikan keterangsn pers dalam acara Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rencana vaksinasi gotong royong individu oleh Kimia Farma yang rencananya akan dimulai pada Senin (12/7/2021) hari ini resmi ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Program ini awalnya dibuat untuk mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.

Namun demikian, program ini mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkapkan program vaksinasi gotong royong individu tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk mencabut ketentuan vaksinasi gotong royong.

Kemudian pemerintah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dalam masa pandemi ini, terutama terkait obat-obatan dan vaksinasi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan ia dan koalisi masyarakat sipil akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review.

Menurut Asfinawati, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satunya terkait dengan vaksinasi yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Dengan begitu, jika program vaksinasi gotong royong individu berbayar tetap dilaksanakan, maka hal itu sangat tidak masuk akal.

"Di dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi pelayanan kesehatan supaya kondisi pandeminya tidak terus menerus terjadi," kata Asfina dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Soal Vaksin Berbayar, YLBHI: Dari Sudut Undang-undang Tidak Masuk Akal,".

"Jelas sekali vaksin adalah strategi penting untuk mencegah virusnya menjalar. Karena itu dari sudut undang-undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah ini sangat tidak masuk akal," lanjut dia.

Selain itu, kata Asfina, jika dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres).

Adapun kepres tersebut tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved