Pemda DIY Serahkan Proses Relokasi 300 Jenazah Terdampak Tol di Dusun Bayen Kepada Satker
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sepenuhnya proses relokasi 300 jenazah di lahan pemakaman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sepenuhnya proses relokasi 300 jenazah di lahan pemakaman Dusun Bayen, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman yang terdampak tol trase Yogyakarta-Solo kepada Satker.
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, sebagian besar tanah pemakaman di DIY merupakan lahan sultan ground (SG).
Oleh karena itu, mekanisme pembebasan lahan tersebut harus melalui pihak Kasultanan Yogyakarta.
Baca juga: Sambut Tahun Ajaran Baru, SMA Kolese De Britto Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Siswanya
"Memang sebagian besar lahan pemakaman merupakan Sultan Ground (SG). Kalau itu terindikasi lahan SG ya mekanisme pembebasan harus melalui kasultanan," kata Krido saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (11/7/2021).
Dari sisi waris, Krido menjelaskan bahwa tim Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR harus mencarikan lahan pengganti atas seizin Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Satker harus mencarikan lahan pengganti seizin Sultan. Termasuk proses relokasinya nanti ya satker yang melakukan. Itu urusan Satker dengan ahli waris," jelasnya.
Terkait pengadaan lahan pengganti, pihak Satker PJBH wajib memberikan lahan yang senilai dengan tanah pemakaman yang tergusur karena pembangunan jalan tol tersebut.
"Harus senilai. Bahasanya ya senilai luas atau letak dari lahan pemakaman itu," ungkap Krido.
Seperti diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, di Dusun Bayen terdapat sekitar 1.000 meter lahan pemakaman yang tergusur karena pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Terdiri dari satu lahan pemakaman keluarga, dan dua bidang sisanya merupakan lahan pemakaman umum.
Baca juga: Kembali Rekor, Dalam Sehari Gunungkidul Catatkan 23 Kasus Meninggal Dunia karena COVID-19
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Kementerian PUPR Wijayanto mengaku masih butuh kajian mendalam karena lahan pemakaman yang terdampak merupakan tanah sultan ground.
Terlebih lagi proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti untung lahan terdampak tol belum sampai di Dusun Bayen.
Sehingga pihaknya belum memastikan kapan relokasi makam itu dapat dilaksanakan.
"Belum sampai ke sana (Dusun Bayen). Kalau ada tanah warga ya gak masalah. Cuma teknisnya seperti apa kami perlu mengkaji, karena itu kan termasuk lahan SG," tegasnya. (hda)