Operasional Truk Pengangkut Galian C di Klaten Dibatasi Selama PPKM Darurat
Selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Klaten, operasional truk galian
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Klaten, operasional truk galian golongan C dibatasi.
Hal itu guna meminimalisir mobilitas warga yang diyakini berpotensi sebagai sumber penularan COVID-19 di daerah itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono mengatakan jika operasional truk golongan galian C hanya boleh beroperasi mulai pukul 07.30 hingga 16.00 setiap harinya.
Baca juga: Rumah Sakit di DI Yogyakarta Terancam Kolaps, Lonjakan Kasus Covid-19 Harus Segera Ditangani
"Truck gol C dilarang beroperasi saat sore hingga pagi atau mulai pukul 16.00 sore hingga pukul 06.00 pagi," ucapnya pada Tribunjogja.com, Minggu (11/7/2021).
Ia mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Pihaknya juga telah melakukan pengawasan kepada truk-truk pembawa galian golongan C itu selama kebijakan itu berlaku.
Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan pihaknya bersama Satgas COVID-19 Klaten telah melakukan patroli pengawasan terhadap truk pembawa golongan galian C tersebut.
"Operasional gol C (selama PPKM Darurat) mulai pukul 07.30 hingga 16.00 setiap harinya. Saya sudah cek (ke lapangan) dengan pak Kapolres dan Pak Dandim kondisinya sudah sangat sepi sekali," katanya.
Baca juga: UPDATE COVID-19 Hari Ini Minggu 11 Juli 2021: Bertambah 36.197, Sembuh 32.615, Meninggal 1.007 Orang
Menurut Mulyani, selain itu secara keseluruhan mobilitas warga Klaten selama pelaksanaan PPKM Darurat di Klaten juga sudah menurun.
Ia pun mengimbau warga untuk tetap disiplin dalamenerapkan protokol kesehatan COVID-19 di mana pun berada. (Mur)