Idul Adha 2021

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi Jatuh Pada Selasa 20 Juli 2021

Ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Editor: Yoseph Hary W
Yasin AKGUL / AFP
Hari Raya Idul Adha 2021 telah ditetapkan melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama. (foto ilustrasi Seseorang warga berdoa di Hagia Sophia di Istanbul 26 Juli 2020) 

TRIBUNJOGJA.COM - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah / 2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, demikian sebagaimana telah ditetapkan pemerintah secara resmi, melalui sidang isbat penentuan awal Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Sidang isbat penentuan awal Zulhijah itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Awal Zulhijah, sementara itu, jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021).

Sidang isbat itu digelar secara daring dalam tiga tahap. Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah.

Pada sesi kedua yang dimulai setelah magrib, Menag memimpin secara daring, diikuti peserta terbatas atau tidak untuk umum.

Mengawali sidang ini disampaikan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Sementara itu pada sesi ketiga Menag mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.

"Sekaligus Idul Adha 1442 Hijriah secara telekonferensi pers yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai tv pool dan live streaming medsos Kemenag," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, melalui keterangan tertulis, Sabtu, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Kemenag sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Berdasarkan aturan itu, pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, diterapkan, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Bagian yang ditiadakan, yaitu penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.

Hal penting lain yang ditiadakan adalah shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Menag juga mengimbau untuk penyembelihan hewan kurban agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Imbauan itu dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

(*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved