Kabupaten Sleman

Selama PPKM Darurat, Satpol-PP Sleman Beri Teguran hingga Pembubaran bagi 159 Pelanggar 

Pelanggaran didominasi oleh kafe atau rumah makan. Jumlahnya sebanyak 63 pelanggaran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sudah hampir sepekan diterapkan di Kabupaten Sleman.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, gencar melakukan pengawasan dengan berlandaskan pada Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 17 tahun 2021.

Hasilnya, pengawasan sejak 3 hingga 8 Juli didapati ada 159 pelanggaran.

"Pelanggaran didominasi oleh kafe atau rumah makan. Jumlahnya sebanyak 63 pelanggaran," terang Plt. Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto, dihubungi Jumat (9/7/2021). 

Kasus pelanggaran selanjutnya disusul oleh pedagang kaki lima (PKL) dengan 47 kasus.

Baca juga: Polisi di Sleman Waspadai 3 Kerawanan Ini saat PPKM Darurat, Kerahkan Ratusan Personel Tiap Hari

Menurut dia, kasus pelanggaran terjadi karena pedagang tidak mengindahkan larangan makan di tempat (dine-in).

Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan makan minum di tempat umum (restoran, warung/ rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya) hanya menerima delivery atau dibungkus (take-away).

Kemudian, ada pula yang masih membuka layanan melebihi jam operasional, pukul 20.00 WIB.

Kasus pelanggaran ini terjadi juga di pertokoan, tercatat ada 36 kasus.

Selanjutnya, pelanggaran terjadi pula di area publik ada lima kasus, olahraga lima kasus dan pasar tradisional, tiga kasus.

Umumnya pelanggaran ditempat tersebut, terjadi karena menimbulkan kerumunan.

Di samping itu, pengawasan dengan melibatkan tim gabungan itu juga menyasar pada proyek konstruksi, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, kegiatan hajatan dan obyek wisata.

Baca juga: Pemkab Sleman Padamkan Penerangan Jalan dan Lampu Reklame Mulai Pukul 20.00 WIB

Namun pada lokasi-lokasi ini, petugas tidak menemukan pelanggaran. 

"Bagi pelanggar diberi teguran, peringatan dan sebagian ada yang dibubarkan," kata Susmiarto.

Bahkan, untuk memberikan efek jera, petugas juga kerap memberikan sanksi sosial bagi pelanggar.

Berupa push-up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hingga diminta bersih-bersih jalan. 

Disebutkan, selain tingkat Kabupaten, pengawasan PPKM Darurat melibatkan pula tim gabungan dari unsur TNI/Polri, musyawarah pimpinan kapanewon (Muspika), kalurahan hingga lingkup RT/RW.

Di lingkup Kapanewon, laporan sementara tercatat ada 1.695 pelanggaran.

Terbanyak, ada di Kapanewon Godean dan Prambanan dengan masing-masing 262 pelanggaran.

Baca juga: Sidak PPKM Darurat, Bupati Sleman Temukan Banyak Kafe dan Pedagang di Depok Langgar Aturan

Lalu, Kapanewon Seyegan 209 pelanggaran.

Lainnya tersebar di sejumlah Kapanewon di Kabupaten Sleman. 

Panewu Seyegan, Budi Pramono mengungkapkan, laporan pelanggaran di wilayahnya cukup banyak karena personel di lapangan rutin melakukan pengawasan terkait PPKM Darurat.

Bahkan, pengawasan penegakan aturan dilakukan siang dan malam dengan melibatkan belasan personel dari satgas Kapanewon, Polsek dan Koramil.

Termasuk satgas tingkat kalurahan rutin melakukan patroli penertiban, terutama di titik-titik tertentu yang rawan kerumunan dan aktivitas tinggi. 

"Pengawasan pada siang hari sekitar 10 orang. Tapi kalau malam, bisa 15 sampai 20 orang. Kita bagi 2 atau 3 kelompok. Dengan sasaran kuliner malam, toko - toko, warung kopi dan sebagainya," terang dia. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved